BANJARMASIN, banuapost.co.id– Baru sebulan menghirup udara bebas lewat program asimilasi dampak pandemi Covid-19, Zai (61) rupanya tak jera berurusan dengan hukum.
Padahal ia sudah empat kali masuk penjara untuk kasus serupa, yakni memalsukan uang. Kali ini ia diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (21/7) malam. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Kanitreskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Ipda Yadi Tullah, Kamis (23/7), membenarkan mengamankan warga Jl Barito Hulu RT 53, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, sekitar pukul 22:00 Wita.
Dari penangkapan itu, polisi menyita total uang palsu atau upal Rp 29.750.000. Rnciannya, pecahan Rp100.000 sebesar Rp 12.200.000. Kemudian pecahan Rp 50.000 sebesar Rp15.650.000, pecahan Rp 20.000 sebesar Rp1.900.000.
Barang bukti lain yang turut disita polisi, sebuah printer, dua penggaris besi, sebuah alat penjepit besi, satu pisau cater beserta kotak. Serta kaca untuk alas memotong upal dan satu lampu.
“Upal yang dibuat tersangka ini dijualnya dengan perbandingan uang asli Rp 1 juta untuk Rp 4 juta upal. Tersangka mengaku, sudah ada satu warga Batola yang membeli upal ini,” kata kanit.
Akibat perbuatannya membuat uang palsu, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (2) UU RI No: 7/ 2011 tentang Mata Uang. (emy/foto: deny yunus)