BANJARMASIN, banuapost.co.id– Sujud syukur dilakukan Ibnu Sina dan Arifin Noor setelah mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 04, Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu). Bahkan MK memerintahkan keduanya ditetapkan sebagai paslon terpilih.
Seiring dengan berakhirnya sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin ini, terlihat suasana haru dan bahagia tim kuasa hukum, tim pemenangan dan relawan yang ikut serta menyaksikan sidang di ballroom salah satu hotel di kawasan Jl A Yani itu, Kamis (27/5).
Usai melakukan sujud syukur, Ibnu Sina mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berjuang hingga berakhirnya sidang sengketa.
“Syukur Alhamdulillah, kita sudah ikuti proses hingga pembacaan putusan MK perkara 144. MK berkeyakinan dengan seluruh fakta yang ada dan seluruh dalil dari pemohon, tidak terbukti dan di tolak,” ucap Ibnu Sina kepada awak media.
Meski telah memenangkan sidang sengketa, Ibnu tetap merangkul seluruh paslon lainnya untuk bersama-sama berjuang demi kemajuan kota berjuluk Seribu Sungai ke depannya.
“Kami paslon nomor urut 02 mengajak dan merangkul paslon 01,03, dan 04 demi kebaikan Kota Banjarmasin,” ujar ibnu.
Senada juga disampaikan pasangannya, Arifin Noor, agar paslon lainnya bersama-sama membangkitkan pembangunan yang ada di Kota Banjarmasin.
“Mari kita segera membangun kota Banjarmasin ini. Sehingga masyarakatnya baiman, bermartabat dan perekonomian serta seluruh infrastrukturnya semakin layak dan bisa dinikmati bersama-sama,” ujarnya. (hdh/foto: diah)