BANJARMASIN, banuapost.co.id – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2023 di Kota Banjarmasin, Selasa (21/3).
“Alhamdulillah teman-teman Forkopimda sudah menyepakati instruksi terkait pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan,” ujar Ibnu seusai rapat yang berlangsung di Hotel Roditha Banjarmasin.
Menurutnya, dari rapat tersebut pihak Pemko ingin menuangkan kembali aturan-aturan umum yang ada di Kota Banjarmasin sebagai kearifan lokal dan secara umum.
“Khususnya makanan dan minuman, terutama yang makan ditempat itu ada aturan, untuk pasar wadai dimulai dari jam 15.00 WITA sampai seterusnya, kemudian untuk berbuka puasa dimulai dari jam 17.00 WITA sampai sahur,” jelasnya.
Ibnu berharap, kepada semua pihak serta warga Kota Banjarmasin agar menghormati datangnya Bulan Suci Ramadhan.
“Kita menyepakati untuk hidup rukun di Kota Banjarmasin, nah kami berharap ini bisa diketahui seluruh pelaku usaha. Terutama tempat hiburan yang memang dilarang untuk buka, termasuk juga biliard dan karaoke itu diminta diliburkan selama Bulan Suci Ramadhan,” terangnya.
“Mudah mudahan kita bisa melaksanakan Ibadah Bulan Suci Ramadhan tahun ini berjalan dengan lancar dan kemudian sampai kepada Idul Fitri atau lebaran,” tandasnya. (ril/foto: diskominfo)