BALIKPAPAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Kamis (23/8), sebagai saksi dalam kasus suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-Perubahan 2018 yang dilakukan tersangka pejabat nonaktif Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Rizal yang mengenakan seragam cokelat itu mendatangi kantor KPK pada pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya,, Abdul Rais. Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Menurut Rais, pertanyaan yang diberikan penyidik dapat dijawab Rizal dengan lancar. Seperti seputar masalah Dana Insentif Daerah (DID) yang didapat kota Balikpapan lantaran meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp25 miliar pada 2018 ini.
“Daerah yang dapat WTP menerima DID dengan nominal yang berbeda-beda. Ada tujuh daerah yang dapat, Kota Balikpapan salah satunya mendapat Rp25 miliar. Jadi pemanggilan itu wajar saja karena dimintai keterangan saja sebagai saksi,” kata Rais saat dihubungi.
Rais mengaku kooperatif kepada penyidik bilamana akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Meski sampai sejauh ini setelah diperiksa, masih belum diketahui apakah akan ada pemanggilan lanjutan atau tidak.
“Kita belum tahu ini. Kalau ada pemanggilan, ya kita datang. Kalau tidak, ya tinggal menunggu saja panggilan KPK selanjutnya, yang jelas kita kooperatif,” ujarnya. (ilm/foto: ist)