Kebutuhan akan listrik tentu tidak dapat dipisahkan dengan peran serta pemerintah, dalam hal ini PLN secara global. Keberadaaan serta fungsi PLN memang kontroversial, bahkan terkesan ‘banci’ sejak awal menjadi PT (Persero).
Sebagai sebuah organisasi yang bergerak dalam bisnis infrastruktur, hampir semua fasilitas PLN disediakan pemerintah. Begitu hebatnya, PLN mempunyai fungsi bisnis monopolistik yang diizinkan negara.
Namun ketika pemerintah kekurangan dana di era 1990-an dengan mengizinkan swasta untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan, Paiton Swasta I, yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keppres No 37 1992 tentang pemanfaatan sumber dana swasta, kebijakan ini mengarah pada suatu kompetisi di bidang ketenagalistrikan.
Peraturan Pemerintah No 23 1994, status PLN dari perusahaan umum (perum) berubah menjadi persero, semakin mempertegas harus ada transformasi di lingkungan PLN.
Tujuan perubahan tersebut tentu untuk menyediakan setrum bagi kepentingan umum, sekaligus memupuk keuntungan. Namun apakah betul berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan?
Seiring dengan perkembangan sebagai sebuah BUMN, PLN harus melakukan restrukturisasi. Langkah-langkah privatisasi pun terus dilanjutkan. Namun demikian, dasar hukum apa yang akan menjadi landasannya mengingat UU 20 2003 telah dianulir.
Akibatnya, PLN dihadapkan pada sebuah ‘dilema’ yang mensyaratkan suatu sistem pengelolaan perusahaan secara tepat agar mampu mempertahankan pertumbuhan usahanya.
Dilema yang dimaksud, pada satu sisi perusahaan menjalankan misi bisnis sesuai dengan perubahan status yang telah dilakukan. Namun pada sisi yang lain, perusahaan mengemban misi sosial karena dalam pengertian tertentu ‘menguasai hajat hidup orang banyak’.
Oleh karena itu, menjadikan listrik sebagai suatu komoditas –bukan sekadar infrastruktur yang disubsidi pemerintah–, masih menjadi persoalan meski perusahaan negara yang hanya memperdagangkan setrum ini sudah berusia 73 tahun. Byer pet…byer…pet atau menyala berjadwal masih terus terjadi, hingga menjadi umpatan pelanggan dan lambat laun bisa menjadi musuh rakyatnya.
Diakui atau tidak, PLN belum mampu menyediakan listrik yang memadai ke seluruh masyarakat Indonesia. Rasio elektrifikasinya pun masih cukup kecil, sementara permintaan akan energi ini terus meningkat dan akan terus membengkak.
Ironis memang. Pada satu sisi penyelenggara ketenagalistrikan nasional yang berstatus persero dituntut untuk meraih laba. Pada sisi yang lain, perusahaan ini mempunyai misi sosial yang cukup membebani.
Sementara pada saat yang sama, regulatornya pun masih pemerintah. Jadi jangan heran kalau tarik-menarik kepentingan sangat mempengaruhi keberadaan PLN.
Sebagai regulator ketenagalistrikan nasional. pemerintah berkepentingan agar semua kebijakan berdasarkan kepentingan rakyat dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
Sedang sebagai pemilik, apalagi ketika BUMN tersebut sudah berbentuk PT (persero), pemerintah berkeinginan PLN mendapatkan laba. Dalam situasi ini bagaimana pemerintah bisa menjamin tak ada benturan kepentingan antara misi sosial dan misi komersial. (yebe/aktivis media)