BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, mencatat lahan bukaan
tambang batubara seluas 76.629 hektar meliputi sejumlah kabupaten/kota. Namun
saat ini belum sepenuhnya tersentuh reklamasi dan revegetasi lahan pasca
penambangan.
Padahal dua proses itu bagian sakral untuk menjaga
lingkungan. Reklamasi merupakan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan
kondisi fisik tanah (overburden), agar tidak terjadi longsor. Kemudian
dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi, yaitu upaya pemulihan kembali tanaman
di lahan tambang.
Saat ini, Pemprov Kalsel melalui Dinas ESDM telah
mereklamasi 46.607 hektare lahan bekas tambang dan revegetasi 16.682 hektare
dari total bukaan lahan 76.629 hektare tersebut. Dari data itu, masih tersisa 30.022 hektare
lubang tambang masih dalam tahap upaya reklamasi.
“Data kami, jumlah bukaan tambang itu ada di 196
bukaan. Itu bukaan yang ada PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan),” kata Kadis ESDM Kalsel,
Isharwanto, saat hadir di program Ngopi Bareng Paman Birin yang digelar Pers
Room Pemprov Kalsel, Senin (26/8).
Menurut Isharwano, lahan bekas tambang yang masih terbuka
biasa dijadikan destinasi wisata, seperti danau. Namun masih ada formulasi
selain destinasi wisata dalam pemanfaatan lahan bekas tambang, yaitu waduk air
baku.
“Kalau reklamasi (lubang) ditutup semua tidak
mungkin. Contohnya, di lokasi bekas tambang milik Arutmin yang dijadikan waduk
untuk air baku. Di musim kering seperti sekarang ini masih ada,” ujar Kelik,
sapaan akrabnya.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah terus berupaya dalam
pemulihan lahan tambang. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
2018, ada sebanyak 52 perusahaan tambang di Kalsel yang belum melunasi Jaminan
Reklamasi (Jamrek) dengan total Rp 152 miliar.
Setelah diingatkan, kepada perusahaan yang bersangkutan,
tersisa 16 perusahaan tambang yang belum membayar Jamrek dengan nilai Rp 31,7
miliar per 31 Juli 2019.
“Ini sudah kita tagih yang 16 perusahaan memiliki izin tersebut. Ini tagihan yang kedua. Kalau sampai tagihan keempat, akan kita cabut sementara, sesuai aturan,” tandas Kelik. (emy/foto: imn)
