BATULICIN, banuapost.co.id– Menyusul status tersangka ke mantan Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Salem (RS) oleh Kejaksaan Negeri setempat dalam dugaan kasus rasuah, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara.
Bahkan pakar hukum tata negara itu menilai, Kejari Tanbu yang juga melakukan penahanan merupakan tindakan menyengsarakan seseorang.
“Mestinya, pengembangan kasusnya dilakukan setelah adanya bukti dari pengadilan terhadap AF, tersangka lainnya, memang benar-benar bersalah,” jelas Menteri Hukum dan HAM era Presiden ke-5 Megawati itu.
Tersangka AF, pegawai Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, lanjut Yusril, diadili saja belum. Tetapi kasusnya sudah ‘dikembangkan’ untuk menjerat orang lain sebagai tersangka dengan dalih delik penyertaan.
Padahal penegakan hukum, imbuh Yusril, harus mengedepankan HAM dan menghormati harkat dan martabat seseorang. Semestinya itu juga dilakukan Kejari Tanbu.
“Kalau nantinya AF ternyata tidak bersalah dan kami berkeyakinan demikian, karena ada tidaknya kerugian negara akibat tindakan AF belum pernah diaudit BPK, maka menjadikan RS sebagai tersangka dan menahannya jelas merupakan tindakan yang menyengsarakan seseorang,” tandas Yusril sebagaimana dilansir dari apahabar.com, Selasa (20/4).
Sedari awal, sambung Yusril, RS memang dijadikan target. Itu bisa dilihat dari pola kerja yang dilakukan Kejari Tanbu dalam penyidikan tersangka AF yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin.
“Sedari awal, RS memang tampak menjadi target. Faktanya RS kini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkasnya.
Ditegaskan Yusril, dengan ditetapkannya RS sebagai tersangka, maka pihaknya saat ini berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan serta mendalami perubahan status tersangka tersebut.
“Sebagai advokat profesional, kami tetap akan melakukan pembelaan yang maksimal kepada RS,” ucap pendiri Ihza & Ihza Law Firm itu.
Seperti diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Tanbu langsung menahan RS sejak Senin (19/4), karena kasus dugaan rasuah kursi rapat dan tunggu di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa di kabupaten yang memiliki julukan Bumi Bersujud. Sebelum RS, kejari menetapkan AF sebagai tersangka pada Kamis (8/4) lalu.
Diangkatnya kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tersebut, sempat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Karena dinilai sarat kepentingan politik pasca Pilkada Tanbu 2020 lalu.
Selain RS memiliki hubungan kurang harmonis dengan Bupati Sudian Noor yang menjadi pendukung utama paslon pemenang, juga diberhentikan dari jabatannya sebagai sekda karena dianggap melanggar disiplin pegawai. Lengser dari kursi sekda, RS hanya menjadi staf di Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu.
Diangkatnya kasus dugaan korupsi tersebut, juga terkesan aneh jika dilihat dari proses pengesahan anggaran dan hasil pemeriksaan BPK. Sebab dari hasil pengesahan anggaran hingga pemeriksaan BPK TA 2019, tidak ada masalah.
Sebagai sekda yang kala itu merangkap sebagai Ketua Panitia HUT Tanbu 2019, RS membantah tegas terlibat penyalahgunaan anggaran.
“Kami hanya panitia. Segala hal yang telah dianggarkan sudah melewati proses, baik di eksekutif maupun legislatif. Bahkan laporan pertanggungjawabannya juga sudah. Tidak ada masalah, termasuk dari BPK,” tegasnya.
Sementara terkait pengadaan kursi, imbuh RS, sudah jelas bila pengadaannya diserahkan ke kuasa pengguna anggaran. Dalam hal ini masing-masing kepala desa, lurah hingga camat.
“Jadi pertanggungjawabannya ada di pengguna anggaran,” pungkasnya. (yb/foto: dok)