BANJARMASIN, banuapost.co.id– Melindungi sekaligus mengurangi korban akibat paparan virus corona di Provinsi Kalsel, Polda setempat melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di sejumlah wilayah, khususnya perbatasan ke Kalteng maupun ke Kaltim.
Perbatasan wilayah dilakukan dengan pemeriksaan terhadap masyarakat, khususnya pengendara yang melintas.
Menurut Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, selain dilaksanakan personel Polri, kegiatan juga dilakukan bersama anggota TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Tim Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan semua kendaraan yang melintas di perbatasan antar wilayah kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk memastikan setiap orang yang memasuki wilayah Kalsel terbebas dari Covid-19 dengan menunjukkan kartu identitas diri (domisili) atau surat keterangan tempat bekerja sebagai syarat,” jelas Kombes Rifa’i, Jumat (20/8).
Selain itu jika tidak dapat memenuhi hal di atas, lanjut Rifa’I, dapat menunjukkan surat vaksin, maupun bukti test Covid-19, seperti PCR atau antigen dan wajib mengenakan masker.
“Boleh saja masuk, namun harus memenuhi hal tersebut,” tandasnya.
Pemeriksaan dokumen terhadap pengendara maupun warga masyarakat dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, dikarenakan masih tingginya angka penyebaran dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kalsel.
Selain itu, hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel dan kabupaten/kota, yang sepakat untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara dan masyarakat.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan melaksanakan 5M (Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, Memakai masker, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” pungkasnya. (ril/foto: ist)