KANDANGAN, banuapost.co.id– Guru dan tenaga pendidik se Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mendapatkan penyuluhan hukum terpadu. Kegiatan berlangsung di SMKN 2 Kandangan, Selasa (14/6).
Penyuluhan hukum terpadu kolaborasi antara Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi dan Dinas Pendidikan Kalsel ini, guna memberikan penguatan dan pemahaman peraturan perundang-undangan dengan tujuan upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi dan kekerasan terhadap anak di sekolah.
Dalam kegiatan ini, narasumbernya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH MH, dan Nazeni Rahman, Pranata Humas serta Fakhrur Razi, SH, Pranata Komputer.
Beberapa items yang dikenalkan para narasumber, antara lain pengertian diversi, restorative justice, hak anak dalam proses peradilan pidana (UUSPA), Peraturan Pemerintah No: 74/2008 tentang Guru.
Acara yang dibuka Kepala Sekolah SMKN 2 Kandangan, Agus Ratmono, SPd, MM, mengusung tema program: mengenal delik tindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah serta perlindungan terhadap anak.
Dalam paparan yang banyak mendapat apresiasi berupa pertanyaan dan tanggapan, khususnya terkait dengan pencegahan perbuatan korupsi dan batasan penjatuhan sanksi bagi siswa yang melanggar disiplin yang telah ditetapkan sekolah.
Karena mendidik anak yang merupakan siswa, bagian dari tugas seorang guru dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah. (yb/foto: penkum)