PELAIHARI, banuapost.co.id– Keluarga korban pencabulan di Muara Asam Asam, Tanah Laut, meminta kepolisian memeriksa AS (20), pemilik rumah tempat terjadinya peristiwa.
Permintaan disampaikan M Zaki, perwakilan keluarga, Jumat (12/8), saat dikonfirmasi kelanjutan kasus pencabulan terhadap ABG di bawah umur itu. Pasalnya, AS dinilai melakukan pembiaran.
Peristiwa ini terjadi 23 Juli lalu sekitar pukul 15:00 Wita di Jl Ujung Gosong, Desa Muara Asam Asam, Kecamatan Jorong.
Meski tiga pelaku sudah diamankan Polres Tala sejak 2 Agustus lalu, pihak keluarga korban masih belum tenang. Mereka berharap petugas mengamankan juga AS.
Pihak keluarga, menurut M Zaki, mempunyai beberapa bukti yang dapat menyeret AS ke ranah hokum. Termasuk dari pengakuan NL yang jadi korban AS dan SY.
NL yang juga masih di bawah umur, mengaku dua kali ditindih AS dan tiga kali digarap SY. Semua kejadian berlangsung di rumah yang sama.
Menurut NL kepada perwakilan keluarga korban di Kintap, apa yang dilakukan tiga tersangka diketahui AS sebagai pemilik rumah.
Waktu kejadian, AS memang tidak ikut karena ingin tidur dengan dirinya. Tetapi ditolak.
“AS tidak ikut meniduri korban US karena AS ingin tidur dengan saya,” kata NL.
Karena itu ditegaskan M Zaki, pihak keluarga meminta pertanggungjawaban AS sebagai pemilik rumah yang membiarkan terjadinya perbuatan cabul terhadap anak-anak di bawah umur.
“Selain sudah melakukan persetubuhan dengan anak-anak di bawah umur, AS juga menyediakan tempat kepada orang lain berbuat cabul di rumahnya,” ucapnya.
Zaki menambahkan, harapan keluarga agar pemilik rumah diperiksa, agar tidak ada lagi korban lainnya. Terlebih lagi, korban US hingga saat ini masih merasa tertekan atas kejadian yang menimpa. (zkl/ilust: ist)