PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rabu (19/02/2025) menyerahkan 50 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Program Lintas Sektor (Lintor) Nelayan Tangkap Kabupaten 2025 di Pantai Tungkaran Kiri (Turki), Kecamatan Jorong.
Sertifikat diserahkan langsung Kepala Kantah Tala, Hj Endah Nurcahaya, bersama Kepala Dinas PUPRP Tala, Syakhril Hadrianadi, Perwakilan Ombudsman Kalsel, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala, serta perwakilan Forkopimcam Jorong.
Sertifikat SHAT Lintas Sektor itu terdiri dari 38 bidang untuk warga Desa Swarangan, Kecamatan Jorong dan 12 bidang untuk warga Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, diserahkan secara simbolis kepada 10 perwakilan warga.
Dalam sambutannya Kantah Tala mengatakan, program SHAT Lintas Sektor Nelayan Tangkap ini tidak terlepas dari peran serta DKPP Tala yang mempermudah petugas Kantah Tala dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
DKPP yang mengusulkan permohonan melengkapi dirinya dengan data dan obyek yang diperlukan petugas Kantah Tala.
Menurut Kepala Kantah Tala, Hj Endah Nurcahaya, data yang dimiliki DKPP Tala pun sama peris dengan data yang ada di Kementerian ATR/BPN.
“Ini membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tala sangat koperatif saat menjalin kerjasama dengan Kantah Tala,” kata Kepala Kantah Tala.
Dengan selesainya SHAT Program Lintas Sektor Nelayan Tangkap Kabupaten Tala ini, Kantah Tala menjadi penyelesaian tercepat se-Indonesia untuk Kantor Pertanahan.
Kepala Kantah Tala juga mengucapkan terima kasih kepada pegawainya yang sudah bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan kepada warga Tanah Laut, terutama menyangkut masalah pertanahan.
Kepala Kantah Tala juga mengatakan. Kantah Tala berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tala.
Rizki Arrida, Asisten Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, dalam sambutannya mengatakan, Ombudsman Kalsel mengapresiasi Kantah Tala yang responship setiap menerima laporan yang masuk melalui Ombudsman.
“Kami juga merasakan Kantah Tala sangat responship juka mendapat laporan yang masuk melalui Ombudsman,” kata Rizki.