PELAIHARI, banuapost.co.id– Satu warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari, mendapatkan remisi khusus Waisyak 2021, Rabu (26/5).
Warga itu, Suhar bin Juning, mendapatkan 1 bulan pengurangan hukuman, sebagaimana SK Menkumham RI, 26 Mei 2021, terrkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah No: 99/2012.
Menurut Karutan Pelaihari, Budi Suharto, pemberian remisi untuk warga binaan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Narapidana tersebut tentunya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diadakan di Rutan Pelaihari,” jelasnya. (ril/foto: ist)