JORONG, banuapost.co.id– Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tanah Laut (Tala) perkenalkan pelayanan terbaru di Manunggal Tuntung Pandang (MTP).
Stand salah satu sumber PAD Tala ini, menawarkan pelayanan konsultasi perihal perizinan di Kabupaten Tala di Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong, Selasa (14/12).
Kepala Bidang Data dan Informasi DPMTSP Tala. Danita, mengaku sudah rutin memberikan pelayanan keliling setiap minggu di kecamatan, yaitu Takisung, Tambang Ulang, Panyipatan, Kintap, Jorong, Batu Ampar, Bajuin, dan Bumi Makmur. Namun akses pelayanan ingin semakin diperluas jangkauannya melalui giat MTP.
“Bagi pelaku usaha yang kesulitan atau sibuk dengan usahanya, bisa lebih terjangkau mengurus perizinannya,” ujarnya.
Pelayanan yang paling sering diterima, pengurusan Surat Keterangan Berusaha (sebelumnya disebut SKTU), konsultasi pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) komersil dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Bahkan menurut Danita, Dinas PMTSP memiliki pelayanan dapat menyelesaikan dalam satu hari melalui aplikasi proses perizinan dan non perizinan yang bernama Si Peri Tercantik. Yaitu Sistem Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Terintegrasi, Cepat dan Simpatik, sejak 2 Agustus lalu.
“Melalui aplikasi ini, pelayanan yang awalnya akan memakan waktu sampai tiga hari, kini dapat diselesaikan dalam satu hari,” tandasnya. (ril/foto: diskominfo)