PELAIHARI, banuapost.co.id– Petani di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati Bati, Tanah Laut, bersikukuh mempertahankan tanah garapannya. Sikap ini disampaikan saat berlangsungnya mediasi di Aula Kantor Camat Bati Bati, Kamis (6/10) lalu, dengan pihak PT Djawa Indah yang mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Usaha lahan tersebut.
Mediasi ini merupakan mediasi pertama belasan warga yang didampingi penasehat hukumnya, Edi Sucipto SH, dengan pihak PT Djawa Indah yang diwakili Erdia Christina sebagai legal perusahaan.
Hadir pada mediasi itu Pelaksana Tugas Camat Bati Bati, Muhammad Aminullah, Kapolsek Iptu Joko Sulistyo, perwakilan Koramil Bati-Bati dan petani penggarap.
Mediasi sempat ditandai dengan adu argumentasi Edi Sucipto dengan Erdia Christina menyangkut legalitas masing-masing, sampai akhirnya mendengarkan langsung keinginan petani penggarap.
Pada sesi ini, 18 petani penggarap yang mempercayakan masalah mereka kepada penasehat hukum menyampaikan keinginan mereka untuk tetap menggarap lahan yang sudah puluhan tahun digarap.
Masihot Sitorus, warga Liang Anggang, yang memiliki lahan seluas 1 hektare di Jalan Perintis Raya, tidak ingin lahannya diganti rugi. Sebab merupakan satu-satunya tempat menafkahi keluarganya dengan berkebun papaya.
“Saya sudah sejak 1997 mengarap lahan tersebut dan saat itu lahan masih berupa belantara, lahan saya juga sudah ada sporadiknya yang dikeluarkan pejabat Kades Nusa Indah,” ujar pria kelahiran Sumatera Utara itu.
Hal yang sama juga disampaikan Idham Chalid, warga Desa Bentok Kampung, yang memiliki lahan tiga hektare dengan sempat ditanami sekitar 1.500 pohon karet. Namun pada 2020, pohon karetnya itu digusur tanpa melalui proses negosiasi bahkan tidak ada ganti rugi.
Idham Chalid mengaku kebun karetnya itu menjadi tumpuan hidup keluarganya dengan penghasilan sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per bulan.
“Saya tidak tahu kenapa tanaman karet saya digusur, dengan dalih lahan tersebut berada di kawasan HGU,” ujar Idham Chalid yang mengaku memiliki surat sporadik atas lahan yang digarapnya.
“Pertama saya mempertanyakan masalah karet saya sang sudah digusur tanpa ganti rugi, kedua saya juga ingin lahan tersebut tetap jadi lahan garapan saya,” tambahnya.
Edi Sucipto, penasehat hukum petani mengatakan anya mengikuti apa yang diinginkan petani, sesuai apa yang sudah disampaikan perwakilan petani, antara lain masalah keinginan petani tetap menggarap lahan yang sudah dimiliki dengan surat-surat yang ada.
“Pada intinya petani menginginkan lahan tersebut mereka garap, karena lahan itu merupakan sumber penghasilan mereka untuk menghidupi keluarganya,” kata Edi Sucipto seusai mediasi.
Sementara, Erdia Christina seusai mediasi mengatakan, belum dapat mengambil kesimpulan langkah apa yang akan diambil. Saat ini hanya mencatat apa yang diinginkan petani dan ini akan disampaikan ke manajemen PT Djawa Indah.
“Apa yang sudah disampaikan dan maksud dari para petani dalam mjediasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, apakah nanti akan ada mediasi lagi, kami akan berkordinasi dengan penasehat hukum petani,” ujar Erdia.
Pelaksana Tugas Camat Bati Bati, Muhammad Aminullah mengatakan, akan menyampaikan hasil mediasi ini dengan pemerintah kabupaten, termasuk poin-poin yang disampaikan petani dan penasehat hukumnya.
“Hasil mediasi ini akan saya sampaikan ke kabupaten, termasuk keingin petani yang ingin tetap memiliki lahan yang dipermasalahkan itu dan anti rugi tanaman yang sudah digusur,” katanya.
Puluhan warga yang menggarap lahan di Jalan Perintis Raya, Desa Nusa Indah pada awalnya menggarap lahan tersebut tanpa ada permasalahan, sekitar 20 tahun lebih mereka mengarap lahan tersebut dengan bercocok tanam sayuran, papaya dan pisang serta kebun karet.
Sampai akhirnya terjadi penggusuran pada 2020, tepatnya setelah terjadi banjir besar yang menerjang Kabupaten Tanah Laut, ada pohon papaya, pohon pisang dan kebun karet yang mengalami penggusuran.
Warga yang merasa garapannya dirampas kemudian melawan dengan meminta bantuan penasehat hukum, hingga akhirnya terjadi mediasi. (zkl/foto: ist)