BANJARMASIN, banuapost.co.id – Jajal peningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan skema Retribusi, pedagang Pasar Harum Manis difasilitasi Sertifikat Hak Pakai.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Pembinaan bagi para pengelola distribusi perdagangan sekaligus Penandatanganan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) Pasar Harum Manis serta Penyerahan Hadiah Lomba Kebersihan Pasar Rakyat 2023, bertempat di Aula Kayuh Baimbai, pada Jumat (22/12).
Acara penandatanganan itu pun turut disaksikan langsung Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina didampingi Sekretaris Disperdagin, Ir Noorsyahdi, Kepala Bidang PSDP dan Pasar, M Ridho Satriya serta sejumlah Kepala SKPD terkait.
Ibnu Sina mengapresiasi langkah maupun solusi yang telah disepakati Disperdagin Kota Banjarmasin bersama para pedagang selama ini.
Terlebih, dengan skema seperti itu tentu akan saling menguntungkan baik bagi Pemko Banjarmasin maupun para pedagang yang ada di sana.
“Dengan adanya SHPTU yang mereka kantongi, para pedagang ini tentunya sah secara hukum, sah menjadi mitra dari pemko selama 20 tahun kedepan, bekerjasama lewat pola retribusi,” ucapnya.
“Jadi mereka bayar retribusi itu rata-rata berkisar diangka 100 ribu per bulan untuk 1 buah toko, dan disana ada sekitar 320 toko atau pedagang secara keseluruhan,” tandas Ibnu.
Secara terpisah, Kabid PSDP dan Pasar, Ridho mengatakan terkait lomba kebersihan pasar rakyat yang pertama kali digelar itu bertujuan untuk memastikan para paguyuban dan pedagang untuk senantiasa menjaga kebersihan serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih, aman, nyaman dan tertib.
“Peserta terdiri dari 27 pasar yang dikelola Pemko Banjarmasin dan dibagi menjadi 2 kategori. Program ini sebagai wujud dukungan untuk mendorong visi misi pemerintah kota yakni Banjarmasim Baiman, Barasih wan Nyaman,” tutup Ridho.
Berikut para pemenang lomba Kebersihan Pasar Rakyat 2023;
Kategori Pasar Besar
Juara I: Pasar Baru
Juara II: Pasar Sudimampir
Juara III: Pasar Ujung Murung
Kategori Pasar Kecil
Juara I: Pasar Pekauman
Juara II: Pasar Cemara
Juara III: Pasar Teluk Dalam. (ril/foto: ist)