PELAIHARI– Seorang gadis belia yang jadi korban perundungan ayah kandung, saat ini melahirkan di RSUD Hadji Boejasin, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. SME melahirkan hasil perbuatan tak senonoh ayahnya itu, Rabu (25/7) malam.
Wanita berusia 16 tahun, warga Desa Alur/ Kecamatan Jorong, sempat diantar pelaku, AE, ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A dengan dalih tidak mempunyai uang untuk membiayai persalinan anaknya.
Namun akal-akalan ayah kandung SME itu terbongkar, setelah korban mengaku bayi yang ada dalam kandungannya merupakan perbuatan orangtuanya sendiri .
Petugas akhirnya mengamankan AE di rumahnya, 25 April lalu, dan mengakui semua perbuatannya dengan dalih tergiur karena sering tidur bareng dan ditinggal istri bekerja sebagai TKI.
Kasus perbuatan tidak senonoh pada anak kandung sendiri ini sudah memasuki tahap kedua pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Ayah cacat moral ini dijerat dengan 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Dikunjungi Kapolres
Pasca melahirkan anak dari perbuatan ayah kandung sendiri, SME yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Hadji Boejasin, mendapat kunjungan Kapolres Tanah Laut, AKBP Sento Adi Dharmawan, didampingi Wakapolres, Kompol Ade Nuramdani, dan Kanit PPA, Iptu Nursamdinah.
Pada kesempatan itu, kapolres menyerahkan bantuan kepada keluarga yang ikut menjaga SME selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut kapolres, kasus pencabulan terhadap anak kandung ini sudah hampir rampung dan berharap dapat segera masuk ke persidangan. (zkl/foto: zul yunus)