PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Gegara sebarkan ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), pemilik akun facebook Adis Ashter (https://www.facebook.com/AdisNy19) selain terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, juga akan dikenai denda Rp 1 miliar.
Tersangka AS (26), sang pemilik akun, karena dijerat dengan
pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No: 19/2016 perubahan atas UU RI
No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Unggahan konten ujaran kebencian yang dilakukan di Jember
dan Lumajang, 12 dan 13 Februari lalu, berkaitan dengan pemecatan terhadap 8
oknum Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang
terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin
Timur.
Padahal akibat unggahan, sempat mengusik kondusivitas kamtibmas
di Bumi Habaring Hurung. Pasalnya, masyarakat suku tertentu di Sampit mendesak
agar perguruan silat dibubarkan.
“Tersangka sempat dilacak selama tiga hari oleh penyidik
Subdit Siber Polda Kalteng yang dipimpin Kompol Zepniaska beserta Subdit Siber Polda Bali dan Subdit
Siber Polda Kaltim,” jelas Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochamawan,
dalam jumpa awak media, Senin (24/2).
Unggahan konten kebencian berbau SARA hingga sempat
membuat kegaduhan di dunia maya itu, sambung kabidhumas, karena tersangka terbawa
emosi dengan postingan yang berisi berita pemecatan anggota dan pembubaran organisasi
pencak silat yang diikuti.
“Postingan ujaran kebencian, karena terbawa emosi pasca viralnya video pengeroyokan atas
tuntutan dibubarkannya perguruan silatnya itu,” tandas Kombes Hendra.
Sehubungan dengan sempat terusiknya kondusivitas di Kabupaten
Kotim itu, Kombes Hendra mengimbau masyarakat Kalimantan, khususnya masyarakat adat,
tidak terprovokasi.
“Mari jaga kondusivitas wilayah Kalteng, percayakan
proses penegakan hukum ke kepolisian, baik Polres Kotim maupun Ditreskrimsus
Polda Kalteng,” imbaunya.
Begitupun kepada seluruh satuan wilayah, sambung Kombes
Pol Hendra, dapat mensosialisasikan upaya penegakkan hukum yang telah dilakukan
agar kondusivitas kamtibmas tetap terjaga. (yb/din/foto: ist)