JAKARTA, banuapost.co.id– Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah memberikan akses bantuan tunai kepada pelajar mulai dari usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.
Sebagaimana situs resmi Kemendikbud, gtk.kemdikbu.go.id 2020, Sabtu (19/12), nominal bantuan berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Untuk pelajar SD/MI/Paket A, diberikan bantuan tebesar Rp 450.000/tahun. Kemudian, pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan Rp 750.000/tahun. Selanjutnya, pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan Rp 1 juta/tahun.
Untuk mahasiswa, bantuan diberikan melalui KIP Kuliah dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Lalu pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Tak lupa juga bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan.
Pendaftaran KIP sendiri tak dilakukan siswa secara langsung. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud, Abdul Kahar menjelaskan, pendaftaran dilakukan satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.
“Data ini juga harus divalidasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedang jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi,” kata Abdul Kahar, seperti dikutip dari detikcom.
Untuk bisa didaftarkan sebagai penerima KIP, maka pelajar harus memenuhi syarat berkas sebagai berikut: 1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 2. Kartu Keluarga (KK). 3. Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat. 4. Rapor hasil belajar siswa dan Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Mekanismenya, pelajar mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.
Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP, akan mencatat data siswa yang kemudian dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud, wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah, untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
Untuk mengetahui apakah pelajar terdaftar sebagai penerima KIP, maka bisa mengakses lamanpip.kemendikbud.go.id. (yb/*/ilust: ist)