JAKARTA, banuapost.co.id– Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa.
Polri selain sangat memahami UU No: 40/1999 tentang Pers, juga menghargai dan menghormati kebebasan pers serta kemerdekaan pers, karena telah dilindungi UU.
“Atas dasar ini, Maklumat Kapolri No: 1/2021, bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (4/1).
Dalam Maklumat Kapolri di poin 2d, lanjut Irjen Argo tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena telah dilindungi UU Pers.
“Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” imbuhnya.
Bahkan terkait kebebasan pers, sambung Irjen Argo, Polri telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.
“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Ditegaskan Kadiv Humas Porli, poin 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan, jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945, serta ideologi negara Pancasila.
Seperti misalnya, mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.
“Jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” tandasnya.
Karena itu, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.
“Kalau mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ujar Irjan Argo. (yb/*/foto: ist)