PELAIHARI, banuapost.co.id– Petani sawit Kabupaten Tanah Laut diajak ikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) setempat.
Ajakan disampaikan dalam sosialisai penguatan dan percepatan program PSR di Aula Distanhorbun Tala, Senin (20/6).
Menurut Kadistanhorbun Tala, M Faried Widyatmoko, produktivitas kelapa sawit dapat terjaga sampai usia 20-25 tahun dengan penggunaan pupuk yang tidak merusak kesuburan tanah.
“Salah satunya mulai membiasakan memakai pupuk organik, karena di daerah kita punya banyak potensi yang bisa dijadikan pupuk, seperti kotoran sapi. Ini juga sekaligus untuk menjaga kesuburan tanah,” jelasnya.
Begiupun selama menunggu produksi setelah mengalami PSR, lanjut Faried, bisa dengan menanam komoditas yang dapat menghasilkan dalam waktu yang relatif singkat.
“Selama tanaman kelapa sawitnya belum produksi, bisa tumpang sari dengan jagung atau kedelai. Jadi selain menunggu, bisa mengusahakan dan menghasilkan dari tanaman jagung dan kedelai tadi,” katanya.
Sementara, menurut Kabid Perkebunan Distanhorbun, Edi Haryadi, kegiatan ini digelar setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Permentan No: 3/2022 sebagai upaya menyederhanakan prosedur program PSR guna meningkatkan realisasi program di daerah.
“Berdasarkan permentan tersebut, persyaratan untuk petani menjadi lebih ringan, yaitu salah satunya alur pemberkasan untuk verifikasi hanya sampai di kabupaten,” ucapnya.
Sebelumnya, sambung Edi, verifikasi dilakukan sampai ke Dirjen Perkebunan. Selain itu, batasan usulan PSR juga diperluas yang awalnya satu keluarga maksimal mengajukan PSR seluas empat hektarr, sekarang dirubah menjadi satu orang maksimal 4 hektar.
“Karena itu harapan kami dengan adanya aturan baru ini, program PSR di Kabupaten Tala bisa dipercepat realisasinya,” imbuh Edi.
Sejak 2019 hingga 2022, Kabupaten Tala memiliki lebih kurang 300 hektare program PSR yang sudah berjalan, dan lebih kurang 200 hektare masih menunggu perjanjian kerja sama.
Kegiatan diikuti kepala Balai Penyuluhan Pertanian se Kabupaten Tala, Mantri Perkebunan dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) se Kabupaten Tala.
Sebagai narasumber, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tala. (ril/foto: diskominfo)