MARTAPURA, banuapost.co.id– Berbenah manajemen yang tengah dilakukakan PT Baramarta, didukung Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel dan Pasukan Merah Perpedayak.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) itu mnyampaikan dukungan dan apresiasi dalam operasi ke Kantor Bupati Banjar, Kamis (9/2).
Menurut Ketua KAKI Kalsel, A Husaini, tekad berbenah meskinya didukung dan awasi, Bukan malah pihk-pihak tertentu menghebuskan usu-isu tak berftangungjawab.
“Baramarta sekarang ini dengan kondisi pemulihan kinerja manajemen terdahulu, kami dukung. Apalagi pemulihan manajemen, dengan tekad menyelesaikan pembayaran utang yang setiap bulan miliaran rupiah. Itu langkah bagus dan itikad baik, bayar utang,” ucap Husaini.
Melalui pesan dalam orasi dan spanduk yang dibentangkan, Husaini mengingatkan utang piutang Perseroda Baramarta terdahulu jangan dijadikan semacam opini.
“Perseroda pada faktanya sudah melakukan pembayaran utang, pajak dan cicilan PAD. Miliaran rupiah yang dicicil setiap bulan. Kita tentu mendukung niat baik ini,” tandasnya.
LSM KAKI Kalsel sebagai pengawas dan pemantau kinerja pemerintah dan penggunaan anggaran daerah, mendukung kinerja baik dan memprotes keras setiap kinerja yang tidak dilaksanakan dengan baik, atau merugikan masyarakat.
“Mari kita sama sama mendukung kinerja Perseroda Baramarta untuk Kabupaten Banjar. Kita awasi bersama, bukan isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tertulis di spanduk.
Baramarta dengan manajemen baru sekarang, baru selesai membenahi permasalahan terdahulu, baik utang dan tunggakan dari manajemen lama.
Penjelasan terkait pembayaran PAD Tahun 2020 memang benar telah membayar Rp 1,7 miliar, namun dibanding dengan tahun sebelumnya, PT Baramarta tidak bisa melakukan pembayaran sama sekali. Di tahun 2021 dari target Rp 10 miliar, PT Baramarta sudah bisa menyumbang PAD sebesar Rp 2,5 miliar.
“Karena pada saat itu juga lagi berusaha memenuhi kewajiban utang pajak yang harus kita cicil, Karena keadaan perusahaan lagi tidak stabil dan penjualan yang sangat sedikit, sehingga harus berbagi untuk pemenuhan kewajiban yang lainnya,” ujar Husaini.
Namun demikian, Baramarta sudah melakukan pembayaran dari tahun 2020 sampai dengan akhir 2022 sebesar Rp. 7.000.000.000 dari nilai PAD terutang Rp 8.298.058.410, dan kewajiban PAD yang masih tersisa sebesar Rp 1.298.058.410, dengan rincian utang sebesar Rp. 427.287.308.204 tersebut merupakan rincian dari hutang-hutang :
- Hutang Pajak (PPh dan PBB) sebesar Rp 279.502.919.576
- Hutang terkait dengan proyek PT. Madhani Talatah Nusantara masa lampau sebesar Rp 116.904.216.429
- Hutang tunggakan PNBP IPPKH tahun 2021-2022 + denda sebesar Rp 30.880.172.199,-
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah, yang mewakili Bupati Banjar, berjanji akan melaksanakan apa yang disampaikan pendemo.
“Mudah-mudahan ini menjadi hal positif untuk Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Aksi KAKI Kalsel ini nampaknya menjawab aksi sehari sebelumnya di tempat sama dilakukan LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK). Namun, aksi waktu itu meminta Pemkab Banjar mengevaluasi kinerja dan bubarkan Baramarta.
Diketahui, setelah ditinggalkan pimpinan lamanya, Teguh Imanullah, kini perusahaan daerah di sektor tambang batu bara ini memang harus berbenah.
Ketika Rachman Agus ditugasi menggantikan Teguh pada akhir September 2020, perusahaan ini sudah punya utang pajak dan tunggakan sekitar Rp 427 miliar.
Sebelumnya, Dirut PT Baramarta, Rachman Agus menyampaikan, pihaknya berkomitmen membayar utang pajak peninggalan manajemen lama.
Untuk melunasi utang yang tersisa, mereka melakukan kontrak kerjasama dengan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN).
Dalam kontrak tersebut disepakati, kedua belah pihak akan melakukan penyelesaian utang PT Baramarta sebesar Rp 427 miliar dari hasil proyek, paling lama tiga tahun ke depan.
Kemudian di bulan Januari 2023 PT. Baramarta telah melakukan pencicilan pajak PPh dan PBB sebesar Rp. 4.500.000.000, sehingga total pembayaran menjadi sebesar Rp. 8.480.000.000.
Pada bagian lain disinggung soal tudingan-tudingan sebelumnya, menurut Rachman Agus, yang bernada fitnah dan pencemaran nama baik institusi Baramarta serta penyebarluasan hal itu yang kiranya melanggar UU ITE, kini sedang dipersiapkan lawyer untuk melporkannya ke kepolisian. (ril/foto; ist)