PELAIHARI, Banuapost.co.id– Seorang warga asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terpaksa digiring jajaran Polsek Jorong karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat nongkrong di warung kopi, Kamis (8/8).
S, pekerja serabutan asal Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan, diamankan petugas sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu S tengah ngopi di KM 125 Desa Simpang Empat Sungai Baru.
Berpotongan rambut Mohawk, seperti anak punk, S sebelum diamankan sempat terlihat mencurigakan, Ia seperti ingin membuang sesuatu saat melihat petugas dari Polsek Jorong datang.
Petugas yang tengah melakukan patrol rutin dipimpin Kapolsek Iptu Joko Sulistyo, langsung mendekati S dan menemukan sebilah pisau yang terselip di pinggang
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistyo, membenarkan Polres jajaran ada mengaman seorang lelaki membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan izin.
Menurut Kapolsek, giat tersebut merupakan patrol rutin dalam upaya menjaga ketentraman dan keteriban masyarakat. Warung yang berada di RT 01 Desa Simpang Empat Sungai Baru itu didatangi, karena kebetulan pengunjungnya banyak.
“Kami mendatangi karena saat itu ada sekitar 15 orang di warung itu,” kata Kapolsek, Jumat (9/8).
Kapolsek dan anggotanya langsung bergabung dengan pengunjung warung, dan ternyata salah satu pengunjung terlihat gelisah.
“Curiga dengan gelagat pemuda berbaju pink, anggota langsung mendekatinya dan ternyata membawa sajam di pinggang kirinya,” terang Kapolsek.
Sajam yang dibawa S panjangnya mencapai 27 sentimeter, dengan kumpang berwarna kuning dengan panjang sekitar 19 sentimeter.
S langsung dibawa ke Mapolsek Jorong. Akibat membawa sajam tanpa izin, S dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (zkl/foto: ist)