BARABAI, Banuapost.co,id– Anggota Kodim 1002/HST dipimpin anramil 1002-08/Labuan Amas Utara, Kapten Inf Rudi Hartono. membackup kegiatan penertiban warung malam di desa Sungai Buluh. Minggu (15/9). Penertiban warung malam ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Manurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten HST, Subhani, saat dihubungi di lokasi, menyampaikan pihaknya telah memberikan peringatan terakhir kepada pemilik bangunan ilegal di area tersebut.
“Hari ini kami melakukan penindakan berupa peringatan terakhir agar masyarakat bisa menghancurkan bangunan-bangunan ilegal ini, karena melanggar Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, lanjut Suvhani, terdapat sejumlah warung remang-remang yang juga menyediakan fasilitas karaoke dengan pemandu yang mengenakan pakaian tidak sesuai dengan ketentuan agama.
“Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan. Kami berharap masyarakat sadar akan peraturan yang berlaku, tidak hanya Perda, tetapi juga undang-undang, mengingat ada indikasi penyalahgunaan narkoba, seperti sabu, miras di tempat ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bangunan-bangunan di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan bertentangan dengan Peraturan No. 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan. Hingga saat ini, pihaknya telah menutup dan memberi garis polisi pada 17 warung remang-remang.
Sementara, Guru H. Ahmad Junaidi, slah satu tokoh dari Pamangkih mengungkapkan rasa syukurnya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi maksiat di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara.
Ia menyebut langkah ini sebagai hasil kesepakatan bersama antara pejabat pemerintah untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
“Harapan saya, agar lebih banyak anggota kepolisian dan TNI yang turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan perkara ini. Kalau bisa, semua warung remang-remang di sini dihancurkan,” tegas Junaidi, seraya menambahkan, ini langkah awal untuk memberantas maksiat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Sedang Danramil 1002-08/Labuan Amas Utara, Kapten Inf Rudi Hartono, saat ditemui di lokasi, sangat mendukung kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar yang telah menertibkan warung remang remang ini.