PELAIHARI, Banuapost.co.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan Saef dan MUM yang diduga kurir sabu itu berlangsung pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 21.00 Wita saat keduanya melintas di Jalan Raya Takisung atau tepatnya di RT 005 RW 002 Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kedua diduga kurir itu masuk radar Satres Narkoba Polres Tala, berawal dari informasi masyarakat, bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif
Saef dan MUM diamankan petugas saat berboncengan mengendarai motor Supra X warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi DA 2846 LU, setelah menghentikan keduanya petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan dan dimasukkan ke dalam bekas kotak jahe wangi, yang saat itu berada di tangan kiri tersangka Saef, berat sabu yang diamankan petugas berat kotor 103,04 gram dan berat bersih 101,02 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku disuruh oleh seorang pria bernama Zamhari yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil narkotika tersebut, dengan imbalan berupa sabu yang dapat digunakan secara cuma-cuma.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasatres Narkoba Polres Tala AKP Ferry Kurniawan Goenawi membenarkan adanya dua pemuda yang diamankan diduga sebagai kurir narkoba,
“Keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mengaku disuruh seseorang untuk mengambil narkoba tersebut,” kata Kasatres Narkoba, Jumat (27/06/2025).
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tanah Laut, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya dua kurir itu dijerat dengan 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (zkl/foto: ist)