JAKARTA, banuapost.co.id– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali. ST yang ditujukan kepada para kapolda, bersifat perintah dengan isi 5 poin penting.
Surat dengan no: ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021, menjadi acuan penegakan hukum bagi spekulan yang bermain harga obat-obatan Covid-19, hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.
“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021,” tegas Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis, Ahad (4/7).
Di masa pandemi Covid-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat, sambung Pati Polri bintang tiga ini, obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Jangan sampai ada pihak-pihak menghambat penanganan Covid-19 di Tanah Air.
“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes. Jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas. Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks,” tandas mantan Kabarhakam Polri itu.
Begitupun untuk masyarakat, Komjen Agus mengingatkan untuk tidak melakukan panic buying. Sebab akan menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.
Berikut 5 poin ST:
- Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankanPPKM Darurat pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
- Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
- Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
- Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (yb/*/foto: ist)