BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemprov Kalsel terbitkan Surat Edaran (SE) petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijrah, Selasa (20/7) mendatang.
Dengan SE ini diharapkan dalam memperingati peristiwa antara Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS ini, tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 di Kalimantan Selatan.
SE yang ditandatangani Pj Gubernur, Safrizal ZAm beserta jajaran Forkopimda dan Kakanwil Kemenag Kalsel, berisi beberapa point sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait.
Sedikitnya ada 7 ketentuan dalam SE ini. Yaitu, takbiran keliling ditiadakan, baik yang menggunakan kendaraan roda 2 atau 4 maupun berjalan kaki.
Takbiran di masjid hanya 10 persen dari kapasitas dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, keluar-masuk harus tertib dan dibatasi hanya boleh sampai jam 20:00 Wita.
Begitupun untuk pelaksanaan saat Id, hanya boleh dilaksanakan di daerah yang berzona kuning dan hijau. Sedang zona merah dan oranye dilarang. Setelah selesai, jemaah diharapkan langsung kembali ke rumah masing-masing. Tidak usah arak-arakan, open house ditiadakan.
Sedang untuk pelaksanaan qurban, selain dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang akan disembelih sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Kalau terpaksa atau tidak ada RPH di daerahnya, maka yang melakukan pemotongan hewan wajib mematuhi prokes yang ada. Alat potong bawa sendiri, jangan bergantian, yang berkumpul hanya panitia. Masyarakat diminta untuk tetap di rumah, biar petugas yang mengantarkan ke rumah-rumah. (oie/foto: ist)