PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seorang lelaki diduga pengedar narkoba jenis sabu, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala), Rabu (24/9/2025).
Pria bernama Surianto alias Suri bin Romanto yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu itu diamankan sekitar pukul 01.10 WITA di pinggir jalan Gg Sawmill Rumah Susun RT.004 RW.006, Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung.
Penangkapan pria yang lebih sering tinggal di Banjarmasin itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam satu plastik klip transparan dan disimpan di dalam bungkus rokok yang berada di saku celana depan sebelah kiri pelaku.
Kepada petugas Suri mengakui barang haram tersebut miliknya yang baru saja dibeli dari Faisal yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia membeli sabu paket besar itu Rp 4.500.000,- dengan berat kurang lebih 5 gram.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam memerangi narkoba serta menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (zkl/foto: ist)