JAKARTA, banuapost.co.id– Aparat kejaksaan siap mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasonal (PEN) di bidang hukum, dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya.
Hal tersebut dikemukakan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin, saat mengikuti rapat koordinasi nasional pengawasan internal 2020 melalui webinar yang dibuka Presiden Joko Widodo, Senin (15/6).
Rakornas Pengawasan Internal 2020 mengusung tema: “Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan PEN.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan tentang peran kejaksaan, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara (datun), dalam PEN yang diatur dalam PP No: 23/2020.
Pada pelaksanaannya, kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum yang terdiri dari tiga kegiatan utama.
Pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Pendampingan berupa sosialisasi risiko hukum pidana dan perdata.
Kedua, pendampingan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi. Peran ini berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Sedang ketiga, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.
Karena itu, Kejaksaan Agung mengimbau pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PEN, termasuk JPN, untuk memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip azas keadilan sosial dan menerapkan kaidah kebijakan, yakni kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntabel.
Seperti diketahui, PEN adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Program tersebut nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi Pemerintah, penjaminan dan belanja negara.
Pihak-pihak yang terlibat dalam PEN, antara lain, menteri keuangan, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank peserta dan bank pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaku usaha, termasuk JPN. (yb/*/foto: ist)