PELAIHARI, banuapost.co.id– Skala prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tanah Laut 2023, hendaknya dikaitkan dengan isu-isu strategis yang terjadi saat ini. Sehingga rumusan kegiatan-kegiatannya, berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tala, H Sukamta, saat membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD 2023 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala SKPD di Aula Pencerahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis (20/1).
“Karena itu, tujuan pelaksanaan forum konsultasi publik ini agar kita dalam menyusun RKPD Kabupaten Tala 2023 bisa memenuhi ekspektasi masyarakat yang dari tahun ke tahun semakin tinggi,” kata Kamta, sapaan akrabnya.
Menurutnya, sekarang ini ada 10 isu strategis yang terjadi di Tanah Laut. Di antaranya angka kemiskinan yang meningkat dengan terjadinya pandemi Covid-19, melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya pendapatan daerah terutama dana transfer dari pusat, peningkatan kualitas pelayanan air minum, sanitasi dan permukiman.
Kemudian peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM), peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, pembinaan desa dan penataan kota, pemantapan pembangunan infrastruktur yang berbasis kewilayahan dan konsisten terhadap arah Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Sepuluh isu strategis ini harus betul-betul dijadikan prioritas kita di RKPD 2023,” tegasnya.
Pandemi Covid-19 yang mendera ekonomi masyarakat Kabupaten Tala, lanjut Sukamta, menyebabkan angka kemiskinan dari semula 4,26 persen pada 2020 meningkat menjadi 4,57 pada 2021.
“Meski mengalami peningkatan, tetapi tidak signifikan. Sehingga masih bisa dikendalikan dengan baik. Terbukti dengan masih mampunya perekonomian berputar di tengah masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan FKP ini merupakan salah satu rangkaian tahapan untuk penyusunan dokumen RKPD 2023 dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, baik jangka panjang maupun menengah. (ril/foto: diskominfo)