PELAIHARI, banuapost.co.id– Sebuah Pangkalan di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Tanah Laut, kedapatan menyelewengkan gas LPG 3 KG jatah warga setempat ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari kasus penyelewengan yang dipergoki Rabu (29/9) subuh itu, petugas mengamankan 210 tabung gas melon dari dua unit mobil.
Penyergapan terhadap pangkalan nakal ini dilakukan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tala, setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya aktivitas pengiriman gas 3 Kg keluar dari Tala menuju Tanah Bumbu.
Menindaklanjuti laporan, Satpol PP dan Damkar Tala sebagai bagian dari Pengawasan dan Penertiban (Wastib) pendistribusian gas LPG 3 Kg, langsung mengadakan pemantauan ke pangkalan sebagaimana laporan.
Pemantauan terhadap pangkalan Alfianor di Desa Sungai Cuka yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Satui, dilakukan sejak Selasa (28/9) siang. Namun tim baru melihat adanya aktivitas pada pukul 04:00 Wita.
Ketika itu tim melihat ada dua mobil yang masuk ke pangkalan. Setelah berapa lama, kedua mobil jenis pick up dan APV, meninggalkan pangkalan.
Melihat dua mobil yang bergerak, tim kemudian dibagi dua. Satu membuntuti mobil pick up, dan satu tim mengikuti mobil APV.
Petugas mencegat mobil pick up tidak jauh dari pintu gerbang batas Kabupaten Tanbu dengan Tala. Sedang mobil jenis APV diamankan di Jalan PLN lama, Sungai Danau.
Pemeriksaan pun dilakuka. Di mobil Pick Up terdapat 140 tabung gas LPG 3 Kg, sementara di mobil APV didapatkan 70 tabung. Sehingga totalnya 210 tabung.
Penyergapan pangkalan nakal ini dipimpin langsung Kasatpol PP dan Damkar Tala, M Kusri, dengan belasan personelnya.
“Kami membuntuti kedua mobil tersebut sejak di pangkalan, sampai memastikan apakah benar gas tersebut dibawa ke Tanah Bumbu,” kata Kusri saat dikonfirmasi, Rabu (29/9) sore.
Menurut M Kusti, berdasarkan data dari agen, pangkalan yang dipantau ini menerima jatah 280 tabung. Diselewengkannya 210 tabung. Berarti pangkalan hanya menyalurkan 70 tabung untuk warga Desa Sungai Cuka dan sekitarnya.
Kasus pangkalan nakal ini diserahkan Wastib LPG 3 Kg kePolres Tala. Karena ada unsur penyelewengan dan pelanggaran undang-undang perdagangan.
“Tadi sore dua unit mobil beserta barang bukti 210 tabung gas LPG 3 Kg sudah kami serahkan ke Polres Tala,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Wastib yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan serta Bagian Ekonomi Setda Tala, sudah menyeret pemilik pangkalan nakal ke meja hijau karena menjual gas 3 Kg di atas HET. (zkl/foto: ist)