JAKARTA, banuapost.co.id– Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, buronan kakap cessie (hak tagih) Bank Bali, Brigjend Pol Prasetijo Utomo dihadang dengan pasal berlapis.
Ditetapkannya Pati Polri bintang satu itu, dikemukakan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, Senin (27/7).
“Hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU (Brigjend Pol Prasetijo) dengan sangkaan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu,” kata Komjen Listyo.
Penetapan status tersangka, lanjut Pati Polri bintang tiga itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dalam tim khusus pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.
Sebelumnya, penyidik terlebih dulu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra yang dilakukan Brigjend Pol Prasetijo Utomo.
Tim khusus dalam pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra, menemukan barang bukti terkait dugaan pidana. Beberapa barang bukti, dua surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.
Karena itu, Brigjend Pol Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
Seperti diketahui, Brigjend Pol Prasetijo Utomo sendiri merupakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, yang diduga membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
“Kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum. Pertama, sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1,” jelas kabareskrim.
Terkait dengan konstruksi pasal tersebut, sambung Komjen Listyo, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana AK dan JST menggunakan surat tersebut.
Selain itu, menurut mantan ajudan Presiden Jokowi ini, Prasetijo diduga melakukan tindak pidana kedua, yaitu dengan perbuatan merintangi penyidikan dengan membantu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana.
“Konstruksi pasal kedua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini terpidana JST. Pasal yang kita sangkakan 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi keterangan saksi yang berkesesuaian, kemudian barang bukti dalam bentuk surat yang kita dalami dan jadi objek perkara, yaitu terkait Perkap 119/20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, Surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JST,” bebernya.
Tak hanya itu, Prasetijo juga dijerat dengan pasal menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. Sebagai pejabat Polri, Prasetijo telah menyuruh membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
“Dengan demikian, dari gelar perkara kita telah menetapkan satu tersangka, yaitu BJP PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan asal 426 KUHP dan/atau pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP,” tandas Komjen Pol Listyo Sigit. (yb/*/foto: ist)