PELAIHARI, banuapost.co.id– Sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen di Lapangan Tugu Pelaihari, Tanah Laut, namun karena dilaporkan telah melakukan tindak asusila terhadap pengunjung, sel lah tempat sementara.
Begitulah nasib MZ alias Dewa Gitar yang diamankan polisi, Ahad (6/6) sekitar pukul 10:00 Wita. Warga RT 15 Desa Panggung ini, digelandang petugas setelah menerima laporan S dan keluarganya di Mapolsek Pelaihari.
Dalam laporannya, S mengaku diperlakukan tidak senonoh saat menjalani pengobatan pada lelaki berusia 29 tahun itu, Jumat (4/6) sore di rumah tersangka.
Sementara kepada petugas, MZ mengaku baru saja bertemu dengan S dan pacarnya AB. MZ ketika itu mengaku sebagai orang yang pernah koma dalam waktu lama dan memiliki kemampuan untuk membaca kondisi orang.
“Ketika saya melihat S, saya langsung mengatakan kalau dia memiliki masa depan suram. Bahkan ketika saya tebak apa yang pernah terjadi terhadap dirinya, S membenarkan semuanya, termasuk sudah pernah tidur dengan lelaki,” ujar MZ saat dimintai keterangannya, Selasa (8/6).
Menurut MZ, S dan rekan prianya sepakat mengikutinya pulang ke rumah untuk pengobatan. Ketika proses pengobatan berlangsung, MZ mengajak S masuk ke sebuah bilik di rumahnya. Sedang sang pacar, AB, menunggu sambal nonton TV di rungan yang hanya terpisah dinding dengan tempat MZ mengobati.
Sampai akhirnya terjadilah perbuatan yang membuat S keberatan, karena MZ justru meraba alat vitalnya dengan dalih disitulah biang masalah yang mebuat masa depan S suram.
Perbuatan MZ ini membuat S menangis, hingga didengar AB yang hanya terhalang dinding. Setelah dijenguk AB, MZ mengatakan tidak apa-apa dan pengobatan berlanjut.
Setelah pulang S bercerita kepada pacarnya apa yang dilakukan MZ terhadap dirinya. Mendapatkan laporan tersebut, AB bersama keluarga S melaporkan MZ ke Polsek Pelaihari, Sabtu (5/6).
Hanya saja MZ dihadapan petugas yang memeriksanya, mengaku sebelum memegang alat vital korban. Dalihnya, terlebih dahulu minta izin kepada korban.
“Saya meminta izin kepada S sebelum saya memegang alat vitalnya,” kata MZ.
Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung, membenarkan mengamankan seorang lelaki yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen berinisial MZ.
“MZ kami amankan setelah mendapat laporan dari korban S dan keluarganya. Mereka kecewa dengan perlakuan tersangka terhadap S,” kata kapolsek.
Akibat perbuatannya itu, MZ yang saat ini diinapkan di sel Mapolsek Pelaihari, dijerat dengan pasal 289 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun. (zkl/foto: ist)