BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemko Banjarmasin terus berupaya menanggulangi masalah persampahan, terlebih di eks TPS Kuripan yang masih rawan terjadinya pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum warga.
Padahal, Banjarmasin sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan.
Karena itu, Pemko Banjarmasin bersama dengan seluruh jajaran SKPD dan personil gabungan, turun tangan guna melaksanakan giat gabung dan koordinasi lapangan untuk tindaklanjut penanganan eks TPS Pasar Kuripan, beberapa waktu lalu.
Dimana usai dilakukan pengangkutan sampah dan pembongkaran, nantinya akan didirikan Posko Jaga untuk Satpol PP bersama dengan stakeholder terkait.
Sekretaris Camat Banjarmasin Timur, Syarmani, membeberkan, hal ini bertujuan untuk upaya penertiban terkait tumpukkan sampah yang sering terjadi di eks TPS Pasar Kuripan yang kini telah menjadi TPS Ilegal.
“Kita laksanakan koordinasi lapangan, memantau (fisiknya) secara langsung guna proses pembongkaran lalu dibersihkan dan akan ada posko untuk dijaga 1×24 jam selama beberapa waktu kedepan untuk antisipasi,” beber Syarmani.
“Setelah ini tentu akan kita akan lakukan kaji untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, dimana ini upaya sementara untuk mencegah masyarakat membuang sampah kembali,” sambungnya.
Seperti disampaikan sebelumnya, Kota Banjarmasin telah memiliki perda yang mengatur terkait persampahan dengan sanksi yang sebetulnya bisa dikenakan terhadap para oknum. Ditambah eks TPS Kuripan sendiri telah dipasangi beberapa titik pantauan CCTV sehingga memudahkan tindaklanjut kepada pelanggar.
Ia beharap, dengan adanya giat tersebut tidak ada lagi oknum masyarakat yang membuang sampah di sini.
“Tadi sudah kami terima beberapa kendala dan masukan, seperti misal kondisi CCTV pada malam hari yang agak gelap, ini nanti rencana akan dipasang PJU sementara mungkin di sekitarnya,” tandas Syarmani. (ril/foto: ist)