PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seorang lelaki di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Selasa (14/11) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut. Lelaki tersebut diamankan bersama puluhan butir Carnophen, obat yang sudah dilarang beredar.
Hum, warga Jalan Beramban Raya RT 20 RW 007, Kelurahan Pelaihari, u diamankan petugas sekitar pukul 21.00 Wita. Lelaki berusia 46 tahun itu diamankan saat berada di kawasan Matah, Kelurahan Karang Taruna.
Penangkapan terhadap pekerja serabutan ini merupakan pengembangan informasi warga, yang mengatakan Hum sering melakukan transaksi jenis obat yang dulunya masuk dalam kelompok obat keras atau obat daftar G.
Kepada petugas Hum mengaku carnophen itu dijualnya Rp100 ribu per 10 butir dan dikemas dalam plastik transparan. Saat diamankan petugas, Hum menyimpan 4 bungkus carnophen.
Kasat Resnarkoba Polres Tala, Iptu May Felly Manurung mengatakan saat ini sudah jarang ditemukan pengguna carnophen, karena sudah lama dilarang beredar oleh BPOM, bahkan Kementerian Kesehatan menegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 tahun 2018 kalau dalam carnophen ada kandungan carissoprodol yang masuk narkotika golongan 1.
Menurut Kasat Resnarkoba, Muh saat ini dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Obat yang kami amankan dari Hum ini akan diuji di laboratorium, kalau ternyata mengandung carissoprodol, Hum juga akan dijerat dengan Undang-Undang Tentang narkotika,” kata Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya, Hum saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Tala, bersama puluhan butir carnophen yang berhasil diamankan petugas. (Zkl/foto: ist)