BANJARMASIN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan empat persyaratan bagi partai politik saat mendaftarkan calon legislatif (caleg)-nya untuk Pemilu 2019.
Pertama, caleg harus diajukan parpol sesuai jenjang daerahnya. Mislanya, caleg untuk DPRD kabupaten kota, maka diajukan pengurus parpol di tingkat kabupaten kota. Begitu pula provinsi dan nasional.
Syarat kedua, jumlah caleg yang didaftarkan tidak melebihi kuota di daerah pemilihan (dapil). Ketiga, wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Keempat, parpol wajib membuat dan menandatangani fakta integritas yang menyatakan, mereka tidak mengajukan atau mendaftarkan mantan narapidana kasus korupsi, asusila dan narkoba.
“Namun KPU tidak melarang parpol mendaftarkan tersangka kasus korupsi.” ujar Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah, Rabu (4/7), di kantornya.
Menurut Edy, status tersangka masih punya hak untuk mendaftarkan diri, sampai ada keputusan hukum tetap kasusnya.
Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) No 20/2018, lanjut Edy, yang diatur hanya mantan narapidana tiga kasus tersebut, korupsi, asusila dan narkoba.
“Meski demikian, dalam aturan itu parpol diminta membuat fakta integritas. Bila melanggar, maka akan ada sanksi,” tegasnya.
Pendaftaran caleg Pemilu 2019 sudah dibuka seluruh KPU di Indonesia sejak Rabu (4/7) hingga 17 Juli mendatang. (emy/foto: iman)