PELAIHARI, banuapost.co.id– Budak sabu warga kawasan Matah, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut, diamankan jajaran Polsek setempat karena kedapatan akan pesta sabu.
Pelakon benda haram yang suami istri, AD (52) dan El (40), digelandang ke Mapolsek Pelaihari lengkap dengan barang buktinya, peralatan dan paket sabu 0,29 gram. Keduanya diamankan Ahad (6/6) sekitar pukul 17:00 Wita.
Unit Reskrim Polsek Pelaihari melakukan penyergapan setelah mendapat informasi warga, kalau di rumah pasutri itu sering dijadikan tempat pesta sabu.
Suami istri itu saat disergap tengah siap-siap menikmati kristal laknat. Karena di ruang tamu rumah, petugas menemukan peralatan hisap dan paketan kecil sabu yang akan digunakan.
Saat diperiksa petugas, pasutri itu kompak menjawab menggunakan sabu untuk menjaga stamina. Selain karena sudah berumur, mereka juga sibuk, AD misalnya mengaku sebagai montir keliling.
“Kami hanya sesekali saja membeli sabu untuk jaga stamina,” kata AD.
Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung, membenarkan mengamankan suami istri yang akan menggelar pesta sabu.
“Kami mengamankan pasutri tersebut pada MInggu (6/6). Mereka ketangkap saat akan pesta sabu di ruang tamu rumahnya,” ujar kapolsek saat dikonfirmasi Selasa (8/6).
Menurut Kapolsek Pelaihari penangkapan terhadap pasutri ini berkat adanya informasi warga. Petugas kemudian melakukan pengembangan sebelum menyergap.
Akibat perbuatannya ini, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling rendah empat tahun dan maksemal 15 tahun. (zkl/foto: ist)